Penerapan GCG di Suatu Perusahaan.
Penerapan praktik-praktik terbaik GCG secara konsisten dan berkesinambungan merupakan komitmen penuh Bio Farma dalam menjalankan Perusahaan. Oleh karena itu, keberadaan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan sebagai kebijakan yang dianggap perlu untuk terus diperbaharui secara periodik dan disesuaikan dengan perkembangan dan isu-isu internal dan eksternal Perusahaan. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan dituangkan ke dalam SK Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor : KEP-04/DK/BF/II/2013 Nomor : 01023/DIR/II/2013 Tanggal 22 Pebruari 2013 Tentang Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate governance) Di PT Bio Farma (Persero).
Aktifitas-Aktivitas yang Mencerminkan Penerapan GCG :
1. Divisi Compliance & Risk Management menjalankan fungsi untuk mengendalikan dan memastikan kebijakan, keputusan Perusahaan, dan seluruh kegiatan Perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan serta memantau dan menjaga kepatuhan Perusahaan terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat Perusahaan dengan pihak ketiga serta mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan berlaku bagi Perusahaan.
2. Perusahaan melakukan hubungan yang bernilai tambah bagi Perusahaan dan Pemangku Kepentingan (stakeholders).
3. Perusahaan menetapkan KPI untuk meningkatkan nilai pemegang saham secara konsisten dan berkelanjutan.
4. Divisi CSR dan Umum menjalankan fungsi untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan.
5. Perusahaan dikelola dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja serta pelestarian lingkungan.
6. Direksi dan pejabat di Perusahaan dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan Perusahaan.
7. Direksi melaporkan informasi-informasi yang relevan kepada Pemegang Saham dan Dewan Komisaris dalam Laporan Manajemen (triwulanan dan tahunan) serta Laporan Tahunan kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham secara tepat waktu.
8. Satuan Pengawasan Intern (SPI) merencanakan program kerja tahunan pengawasan intern dan melaksanakan pengawasan sesuai yang sudah ditetapkan, melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris cq Komite Audit, memberikan kontribusi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kelola (governance), manajemen risiko dan pengendalian intern, memberikan masukan tentang upaya pencapaian strategi bisnis Perusahaan, dan memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan internal dan eksternal.
9. Sekretaris Perusahaan memastikan Perusahaan mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip GCG, memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diminta, sebagai penghubung (liaison officer), menatausahakan serta menyimpan dokumen Perusahaan termasuk tetapi tidak terbatas pada Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus dan risalah rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris dan RUPS, dan menyelenggarakan program pengenalan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru diangkat.
10. Perusahaan menetapkan prosedur pengendalian informasi Perusahaan.
Penerapan Dokumen Regulasi Nasional terkait Tata Kelola TI di suatu Kementerian/Lembaga/Instasi Pemerintah
Pengembangan e-Government di setiap instansi harus selaras dengan regulasi. Dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, e-Government ditujukan untuk menjamin keterpaduan sistem pengelolaan dan pengolahan dokumen dan informasi elektronik dalam mengembangkan sistem pelayanan publik yang transparan. “Pengembangan e-Government pada setiap instansi harus berorientasi pada kerangka arsitektur yang dibuat berdasarkan Inpres No. 3 Tahun 2003,” papar Direktur e-Government Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Firmansyah Lubis dalam Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Kompetensi Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pe-TIK) di Banjarbaru Kalimantan Selatan, Selasa (23/02/2016).
e-Goevernment merupakan satu sektor prioritas Pembangunan Pitalebar Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019. Sektor pertama mendapatkan prioritas adalah e-Government, kemudian sektor e-Kesehatan, sektor e-Pendidikan, sektor e-Logistik dan yang kelima sektor e-Pengadaan.
Beberapa peraturan yang tengah disiapkan antara lain:
1. Rencana Induk Nasional
2. Pusat Data dan Pusat Pemulihan Data
3. Portal Nasional
4. Ketentuan Mengenai Tata Kelola Hak Cipta dan Kode Sumber
5. Interoperabilitas
6. Keamanan Sistem Informasi
7. Antar Muka dan Akses
8. Tata Cara Berbagi Pakai Data dan Informasi
9. Ketentuan Teknis Struktur dan Format Data Interoperabilitas dan Keamanan Informasi
10. Tata Cara Penetapan Kepemilikan dan Tanggung jawab terhadap Data
11. Jabatan Fungsional
12. Standar Kompetensi dan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang e-Government
13. Panduan Ketentuan Mengenai Struktur dan Kewenangan Unit Kerja Penyelenggaraan Sistem Elektronik, serta
14. Tata Cara Monitoring dan Evaluasi dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan
Penerapan Balance Scorecard dan IT Scorecard di suatu perusahaan.
Bio Tech Sarana melalui observasi, wawancara dan penyebaran kuisioner kepada karyawan di perusahaan tersebut, dengan kesimpulan sebagai berikut :
1. Perusahaan telah melaksanakan pengukuran kinerja perusahaannya untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.
2. Perusahaan telah menerapkan metode balanced scorecard dalam pengukuran kinerja perusahaannya. Karena metode balanced scorecard memberikan suatu frame work yaitu suatu bahan untuk mengkomunikasikan misi dan strategi, kemudian menginformasikan kepada seluruh pegawai tentang apa yang menjadi penentu sukses saat ini dan masa yang akan datang dan juga balance scorecard diharapkan dapat menjadi pemicu peningkatan kinerja perusahaan.
3. Penerapan balanced scorecard yang terjadi di Bio Tech Sarana termasuk dalam kategori baik, karena dari hasil 100% responden yang telah diteliti oleh penulis, sebanyak 36,67% responden yang menyatakan baik dan sebanyak 30% responden yang menyatakan cukup serta hanya sebanyak 30% responden lainnya yang paling sedikit menyatakan kurang baik. Hal ini dapat terlihat dari hasil interval kelas penerapan balanced scorecard. Penerapan balanced scorecard pada Bio Tech Sarana itu sendiri dapat disimpulkan bahwa penerapannya telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan oleh perusahaan.
4. Pengaruh penerapan balanced scorecard terhadap sistem pengukuran kinerja yang memadai pada perusahaan Bio Tech Sarana, sudah termasuk kedalam kategori cukup Akurat Jurnal Ilmiah Akuntansi Nomor 05 Tahun ke-2 Mei-Agustus 2011 baik artinya terdapat pengaruh yang signifikan antara penerapan balanced scorecard terhadap keefektifan sistem pengukuran kinerja.